Senin, 25 November 2019

Lembaga Bantuan Hukum




Nama organisasi : Lembaga bantuan hukum 

  
Visi : mendampingi orang yang tidak mampu dalam melakukan sidang perkara di pengadilan 
   
Misi: membantu terwujud nya keseteraan hukum 
Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM

*Peraturan organisasi: didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum
*
Bantuan Hukum (legal aid) diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. 


Alat-alat perlengkapan organisasi: 
akun ig 
No telepon
Aplikasi 

*Makna logo: keadilan harus di terapkan 

Nama (Kelas)
Ahmad Ridhan (X IPS 1)
==========

Tidak ada komentar:

Posting Komentar