Nama organisasi : Lembaga bantuan hukum
Visi : mendampingi orang yang tidak mampu dalam melakukan sidang perkara di pengadilan
Misi: membantu terwujud nya keseteraan hukum
Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM
*Peraturan organisasi: didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum
*
Bantuan Hukum (legal aid) diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi.
Alat-alat perlengkapan organisasi:
akun ig
No telepon
Aplikasi
*Makna logo: keadilan harus di terapkan
Nama (Kelas)
Ahmad Ridhan (X IPS 1)
==========

Tidak ada komentar:
Posting Komentar